Kamis, 20 November 2025


Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2020 yang dilangsungkan di pendapa kabupaten, Selasa (22/10/2019).

“Penyusunan APBDes 2020 segera dimulai dan sebaiknya sudah bisa selesai sebelum tahun 2019 berakhir. Hal ini hendaknya betul-betul diperhatikan oleh semua kepala desa,” tegasnya Sri dihadapan kades dan perangkat desa yang jadi peserta sosialisasi.

Menurutnya, jika APBDes sudah ditetapkan pada akhir tahun maka akan membawa banyak kemudahan. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Mudzakir Walad menambahkan, selain soal waktu penyusunan

APBDes, ada hal-hal lain yang perlu jadi perhatian. Yakni, penyusunan APBDes harus sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini, program pembangunan harus jadi prioritas utama.

Kemudian, bidang lainnya juga perlu mendapat porsi lebih. Seperti bidang pemberdayaan masyarakat dan kalangan UMKM supaya perekonomian di desa bisa berkembang cepat.
Kemudian, bidang lainnya juga perlu mendapat porsi lebih. Seperti bidang pemberdayaan masyarakat dan kalangan UMKM supaya perekonomian di desa bisa berkembang cepat.Menurutnya, kebijakan itu dinilai sangat memungkinkan. Sebab, pendapatan yang didapat desa saat ini dinilai cukup besar.“Selama ini, penggunaan dana di desa memang paling besar disalurkan pada bidang pembangunan. Untuk alokasi bidang lainnya, selisihnya jauh sekali. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini para Kades dan perangkat desa bisa lebih memahami seputar penyusunan APBDes tahun anggaran 2020,” katanya.  Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler