Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1.122.269 orang. Untuk calon perseorangan atau independen harus mendapat dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT.

“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.

“Untuk dukungan bagi calon perseorangan harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan,” tambahnya.

Menurut Ngatiman, jumlah minimal dukungan itu tertungan dalam Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020.Ia menambahkan, bagi pasangan calon yang akan maju lewat jalur independen diminta segera mepersiapkan diri. Sebab, waktu penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati ke KPU kabupaten akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler