Rabu, 19 November 2025


Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya karena pemilik kayu tidak berada di dalam rumah. Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik kayu dan pembelinya tersebut.

“Kita berhasil amankan tiga truk yang kita duga ini adalah hasil kayu curian yang tidak dilengkapi dokumen. Kayu itu kita temukan di rumah warga dan perkarangan. Kita masih lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik kayu tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Administratur (Adm) KPH Randublatung Agus Kusnandar mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani sendiri, bahwa hutan dikawasan Desa Jatiklampok tersebut termasuk rawan pencurian. Selanjutnya, pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan operasi tersebut.

“Ini tadi kita temukan tiga truk kayu dan kita taksir kerugian negara sekitar Rp 75 juta,” ungkapnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar