Sabtu, 22 November 2025


Bupati Sri Sumarni mengatakan, penghargaan yang didapat tersebut tidak lepas dari upaya pengendalian terhadap pola tata ruang di Kabupaten Grobogan. Yakni, dalam pengajuan peruntukannya tetap harus mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, selama ini, Pemkab Grobogan selalu berkomitmen dalam menjaga ketersediaan lahan yang telah dituangkan dalam Perda No 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Adapun luasan LP2B yang ada di Kabupaten Grobogan sebanyak 72.934 meter persegi.

[caption id="attachment_176310" align="aligncenter" width="1024"] Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Jakarta, Kamis (7/11/2019).[/caption]

“Pelaksanaan pembangunan pada sektor manapun, harus tetap mempertahankan keberadaan LP2B. LP2B ini tidak boleh dipakai untuk lahan industri sehingga kecukupan pangan terjaga. Terlebih, Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Dari upaya tersebut, Pemkab Grobogan mendapatkan pengargaan ini,” jelasnya.
“Pelaksanaan pembangunan pada sektor manapun, harus tetap mempertahankan keberadaan LP2B. LP2B ini tidak boleh dipakai untuk lahan industri sehingga kecukupan pangan terjaga. Terlebih, Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Dari upaya tersebut, Pemkab Grobogan mendapatkan pengargaan ini,” jelasnya.Dalam pengendalian LP2B ini, Pemkab Grobogan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Salah satu tugas TKPRD adalah menganalisa terlebih dahulu terhadap rencana pembangunan dan hal itu menjadi kunci terhadap pengendalian LP2B. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler