Biar Pernikahannya Tercatat Pemerintah, 22 Pasutri di Grobogan Jalani Sidang Isbat Nikah
Dani Agus
Jumat, 8 November 2019 15:58:29
Mereka yang menjalani isbat nikah adalah pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah belasan hingga puluhan tahun lalu. Tetapi, pernikahan mereka tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Guna mendapatkan penetapan resmi, pasangan tersebut perlu menjalani isbat nikah dihadapan majelis hakim dari pengadilan agama. Selain dapat buku nikah, anak-anak pasutri yang ikut sidang isbat juga langsung mendapatkan akta kelahiran dari Dispendukcapil.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, sidang keliling pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan.
[caption id="attachment_176359" align="aligncenter" width="1024"]
Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan ucapan selamat kepada pasutri yang mengikuti sidang itsbat gratis di pendopo kabupaten, Jumat (8/11/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]
“Pemkab Grobogan sejauh ini sudah empat kali menggelar sidang keliling pelayanan terpadu isbat nikah. Kegiatan ini kita biayai dari dana APBD,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin menambahkan, isbat nikah berbeda dengan nikah massal. Kalau nikah massal adalah menikahkan pasangan yang sebelumnya tidak pernah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi hidup bersama layaknya suami istri.Sementara sidang isbat nikah diberikan pada pasangan yang dulunya sudah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.Untuk pasangan yang ingin mengikuti program ini harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi. Setelah terverifikasi, pasangan tersebut akan menjalani sidang isbat nikah untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama.“Setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akta kelahirannya. Pasangan yang ikut program ini tidak dikenakan biaya,” jelasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Grobogan - Untuk keempat kalinya, Pemkab Grobogan menyelenggarakan acara pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah yang dilangsungkan di pendopo kabupaten, Jumat (8/11/2019). Peserta isbat nikah kali ini diikuti 22 pasangan suami istri (pasutri) dari beberapa kecamatan.
Mereka yang menjalani isbat nikah adalah pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah belasan hingga puluhan tahun lalu. Tetapi, pernikahan mereka tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Guna mendapatkan penetapan resmi, pasangan tersebut perlu menjalani isbat nikah dihadapan majelis hakim dari pengadilan agama. Selain dapat buku nikah, anak-anak pasutri yang ikut sidang isbat juga langsung mendapatkan akta kelahiran dari Dispendukcapil.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, sidang keliling pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan.
[caption id="attachment_176359" align="aligncenter" width="1024"]
Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan ucapan selamat kepada pasutri yang mengikuti sidang itsbat gratis di pendopo kabupaten, Jumat (8/11/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption]
“Pemkab Grobogan sejauh ini sudah empat kali menggelar sidang keliling pelayanan terpadu isbat nikah. Kegiatan ini kita biayai dari dana APBD,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin menambahkan, isbat nikah berbeda dengan nikah massal. Kalau nikah massal adalah menikahkan pasangan yang sebelumnya tidak pernah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi hidup bersama layaknya suami istri.
Sementara sidang isbat nikah diberikan pada pasangan yang dulunya sudah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri.
Untuk pasangan yang ingin mengikuti program ini harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi. Setelah terverifikasi, pasangan tersebut akan menjalani sidang isbat nikah untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama.
“Setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akta kelahirannya. Pasangan yang ikut program ini tidak dikenakan biaya,” jelasnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Supriyadi