Jumat, 21 November 2025


“Ada kesempatan bagi calon yang tidak terakomodir parpol untuk maju dalam Pilkada lewat jalur perseorangan. Tetapi, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ketanya.

Menurut Agung, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan. Untuk calon perseorangan atau independen harus mendapat dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang.

“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya.

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.

“Untuk dukungan bagi calon perseorangan harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan,” tambahnya.
“Untuk dukungan bagi calon perseorangan harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan,” tambahnya.Jumlah minimal dukungan itu tertungan dalam Keputusan KPU Grobogan nomor3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020.Ia menambahkan, bagi pasangan calon yang akan maju lewat jalur independen diminta segera mepersiapkan diri. Sebab, waktu penyerahan persyaratan dukungan ke KPU Grobogan dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler