Kamis, 20 November 2025


Antara pelaku dan korban sudah menjalin pertemanan sejak Maret 2019 lalu. Dari pertemanan itu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Beberapa waktu lalu, pelaku sempat menyatakan niatnya untuk menikahi korban.  Meski demikian, niat untuk menikah itu tidak bisa dilakukan dengan cepat. Alasannya, pelaku membutuhkan dana untuk mengurus akta cerai dari istrinya, biaya pindah nikah dan menyelesaikan masalah pekerjaannya di Cilacap.

Setelah mendengar cerita itu, korban seolah tersihir. Tidak lama kemudian, korban langsung menyerahkan dua sepeda motor, dua smartphone miliknya pada pelaku yang sudah membuatnya jatuh hati itu. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp 5 juta pada pelaku.

Setelah mendapatkan barang berharga dan uang tunai, pelaku tidak bisa dihubungi maupun ditemui. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blora.

“Korban percaya begitu saja dengan pelaku dan memberikan apa saja yang diminta, termasuk uang tunai,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit II Ipda Suhari, Selasa (24/12/2019).
“Korban percaya begitu saja dengan pelaku dan memberikan apa saja yang diminta, termasuk uang tunai,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit II Ipda Suhari, Selasa (24/12/2019).Setelah menerima laporan, tim resmob langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Grobogan. Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menggadaikan sepeda motor milik korban.Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Adapun pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler