Kamis, 20 November 2025


“Surat imbauan ini sudah kita kirimkan pada bupati, beberapa hari lalu. Surat itu perlu kita sampaikan sebagai salah satu upaya pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2020. Terlebih, bupati saat ini, kemungkinan besar akan maju lagi dalam Pilkada 2020 sehingga perlu kita kasih surat imbauan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Dijelaskan, sesuai tahapan yang sudah ada, penetapan calon peserta Pilkada akan dilaksanakan tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian, masa enam bulan sebelum penatapan calon jatuh pada tanggal 8 Januari 2020.

“Jadi, jika ada petahana yang mau melakukan pergantian pejabat maka batasnya sebelum tanggal 8 Januari 2020. Setelah tanggal 8 Januari 2020 dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tegasnya.

Menurut Fitri, jika ada calon petahana yang melakukan pergantian pejabat setelah tanggal 8 Januari 2020 tanpa persetujuan mendagri maka sanksinya cukup berat. Yakni, bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Grobogan.
Menurut Fitri, jika ada calon petahana yang melakukan pergantian pejabat setelah tanggal 8 Januari 2020 tanpa persetujuan mendagri maka sanksinya cukup berat. Yakni, bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Grobogan.Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubenur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler