Kamis, 20 November 2025


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan Nugroho Agus Prastowo menjelaskan, proyek dengan biaya sekitar Rp 4,8 miliar itu sesuai kontrak harus selesai pada 18 Desember 2019. Namun, hingga batas akhir, CV Dimensi Cipta Gemilang selaku rekanan tidak bisa merampungkan pekerjaan hingga 100 persen.

Pekerjaan yang belum terselesaikan antara lain pemasangan besi pipa schedule, beberapa ornamen dan pengecatan.

Terkait kondisi itu, pihak rekanan diberikan toleransi atau perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hingga hari terakhir tahun 2019. Dalam masa toleransi itu, pihak rekanan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai konsekuensi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan maka pihak rekanan kena denda 13 hari terhitung sejak 19 Desember sampai 31 Desember 2019,” imbuhnya.
“Sebagai konsekuensi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan maka pihak rekanan kena denda 13 hari terhitung sejak 19 Desember sampai 31 Desember 2019,” imbuhnya.Agus menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya membangun serta merenovasi sejumlah taman lainnya di kawasan kota Purwodadi. Antara lain, taman pusat kuliner dan taman Soekarno yang ada di depan kantor DLH. Kemudian, revitalisasi taman bundaran simpang lima, dan taman segitiga emas. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler