Kamis, 20 November 2025


Penegasan itu disampaikan bupati saat membuka rakor penyusunan LKPJ dan LPPD serta penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang digelar di gedung Riptaloka, Selasa (14/1/2020).

Selain bupati, hadir pula Sekda Grobogan Moh Sumarsono, semua kepala SKPD hingga level camat. Hadir pula Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov Jateng Muh Masrofi dan Kabag Otonomi Daerah Harso Susilo.

“Dalam penyusunan LKPJ maupun LPPD ini perlu dukungan penuh dari semua OPD yang ada. Sebab, materi LKPJ maupun LPPD sangat tergantung dari data-data yang disampaikan oleh OPD. Jangan sampai menyampaikan data yang kurang lengkap. Soalnya, kalau datanya tidak valid maka LKPJ dan LPPD yang disusun tidak akan sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Berdasarkan aturan, lanjut mantan Ketua DPRD Grobogan itu, penyusunan LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.
Berdasarkan aturan, lanjut mantan Ketua DPRD Grobogan itu, penyusunan LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.Disamping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler