Kamis, 20 November 2025


“Sebelumnya, pemilik kereta kelinci sudah kita kasih peringatan dan teguran. Karena tetap membandel, dengan terpaksa kami tindak tegas,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Grobogan Iptu Joko Susilo, saat razia di jalan Purwodadi-Solo, Sabtu (08/02/2020).

Ia menyampaikan, kereta kelinci tersebut bukanlah merupakan kendaran umum. Sehingga sangat tidak dibenarkan jika digunakan untuk mengangkut orang.

Joko menambahkan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

“Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum maka keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas. Tindakan tegas yang kita lakukan itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan yang ditimbulkan oleh kereta kelinci,” pungkasnya. 

Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler