Kamis, 20 November 2025


Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku diamankan setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban.

“Pelaku kita amankan Minggu (9/2/2020) kemarin. Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blora,” katanya, Senin (10/2/2020).

Menurut Suharto, sebelum disodomi korban dirayu dengan dibelikan jajan dan makanan, serta diancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Pelaku melakukan perbuatan seks menyimpang sejak 2014 hingga 2020. Setidaknya, sudah ada lima anak laki-laki yang jadi korbannya.

“Atas perbuatanya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 jo Pasal 65 KUHP," jelas Suharto.Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah sarung bantal warna putih yang dipakai pelaku untuk mengelap sperma setelah melakukan perbuatannya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler