Kamis, 20 November 2025


Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengungkapkan, saat ini pembentukan PKD baru pada proses pengumuman.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas administrasi dan legalitas serta tes wawancara pada kurun waktu 16-22 Februari 2020. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara dijadwalkan 25-27 Februari 2020.

“Masa jabatan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa  delapan bulan. Dalam hal ketersediaan anggaran tidak mencukupi, maka masa jabatan Panwaslu Kelurahan/Desa sekurang-kurangnya enam bulan,” kata Fitria, usai memimpin rakor pembentukan PKD, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskan, seleksi dan pengangkatan calon anggota PKD dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam satu wilayah kecamatan.

Jumlah pengawas di level kelurahan dan desa ini hanya satu orang. Pelamar calon anggota PKD boleh berasal dari luar kelurahan/desa setempat, asalkan masih dalam satu wilayah kecamatan.
Jumlah pengawas di level kelurahan dan desa ini hanya satu orang. Pelamar calon anggota PKD boleh berasal dari luar kelurahan/desa setempat, asalkan masih dalam satu wilayah kecamatan.Fitria menambahkan, anggota PKD nantinya merupakan ujung tombak Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Grobogan. Adapun tugasnya adalah mengawasi tahapan penyelenggaran pemilihan di tingkat kelurahan/desa dari awal hingga selesai.Di antaranya, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu kecamatan. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler