Kasus Corona di Grobogan Masih Tinggi, Warga Dilarang Gelar Tradisi Sedekah Bumi
Dani Agus
Rabu, 24 Juni 2020 16:30:55
Salah satu di antaranya adalah melarang masyarakat untuk menggelar tradisi apitan atau sedekah bumi. Tradisi ini biasanya dilangsungkan pada bulan Zulkaidah dalam kalender hijriah atau bulan Apit dalam kalender Jawa.
Tindakan ini dilakukan agar tidak muncul zona transmisi maupun klaster baru penyebaran virus corona. Soalnya, pada pelaksanaan tradisi ini biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan orang.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan penyelenggaraan tradisi apitan tersebut.
Keputusan itu diambil mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan saat ini telah mencapai angka 75 kasus. Dari jumlah tersebut 24 orang sembuh, 13 meninggal dunia, dan 38 orang lainnya masih dalam perawatan.
”Keputusan-keputusan tersebut akan berlaku setelah ada peraturan bupati. Saat ini masih proses penyusunan dan dalam pekan ini perbup akan diterbitkan. Kami minta seluruh kepala desa untuk ikut menyosialisasikan masalah ini,” kata Sri Sumarni pada wartawan.
Larangan untuk menggelar tradisi Apitan juga sudah muncul dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, beberapa hari lalu. Selain tradisi Apitan, larangan juga diperuntukkan pada pesta pernikahan.Dalam rapat tersebut juga memutuskan untuk membuka kembali tempat ibadah dan tempat wisata. Demikian pula dengan tempat aktivitas perekonomian juga boleh dibuka tetapi harus mematuhi protokol kesehatan.”Kami minta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Aparat kami minta untuk menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan ini,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Grobogan - Masih banyaknya penambahan kasus positif virus corona atau Covid-19 mendapat perhatian serius dari Pemkab Grobogan. Untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sudah disiapkan sejumlah upaya.
Salah satu di antaranya adalah melarang masyarakat untuk menggelar tradisi apitan atau sedekah bumi. Tradisi ini biasanya dilangsungkan pada bulan Zulkaidah dalam kalender hijriah atau bulan Apit dalam kalender Jawa.
Tindakan ini dilakukan agar tidak muncul zona transmisi maupun klaster baru penyebaran virus corona. Soalnya, pada pelaksanaan tradisi ini biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan orang.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan penyelenggaraan tradisi apitan tersebut.
Keputusan itu diambil mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan saat ini telah mencapai angka 75 kasus. Dari jumlah tersebut 24 orang sembuh, 13 meninggal dunia, dan 38 orang lainnya masih dalam perawatan.
”Keputusan-keputusan tersebut akan berlaku setelah ada peraturan bupati. Saat ini masih proses penyusunan dan dalam pekan ini perbup akan diterbitkan. Kami minta seluruh kepala desa untuk ikut menyosialisasikan masalah ini,” kata Sri Sumarni pada wartawan.
Larangan untuk menggelar tradisi Apitan juga sudah muncul dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, beberapa hari lalu. Selain tradisi Apitan, larangan juga diperuntukkan pada pesta pernikahan.
Dalam rapat tersebut juga memutuskan untuk membuka kembali tempat ibadah dan tempat wisata. Demikian pula dengan tempat aktivitas perekonomian juga boleh dibuka tetapi harus mematuhi protokol kesehatan.
”Kami minta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Aparat kami minta untuk menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan ini,” pungkasnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha