Rabu, 19 November 2025


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Ngatiman mengungkapkan, pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan sesuai dengan surat KPU Nomor 531 tentang Kerja Sama Gugus Tugas, Dinkes, dan KPU. Yakni, untuk percepatan penanganan Covid-19 terhadap semua tahapan penyelenggaran Pemilu sesuai protokol kesehatan.

Dijelaskan, pelaksanaan rapid test akan dilaksanakan pada Rabu 8 Juli 2020. Adapun jumlah PPDP se-kabupaten ada 2.971 orang.

Dalam kegiatan itu, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Grobogan dan Dinas Kesehatan setempat. Nantinya, semua PPDP yang akan menjalani rapid test secara serentak dalam satu hari di seluruh puskesmas yang ada di 19 kecamatan.

“Pelaksanaannya kita jadwalkan besok. Pihak Dinkes menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan rapid test bagi PPDP dalam waktu satu hari, karena jumlah petugasnya dinilai mencukupi,” terang Ngatiman, Selasa (7/7/2020).

Menurut Ngatiman, pihaknya telah menyerahkan nama-nama PPDP pada dinas terkait supaya bisa dilakukan penjadwalan dalam pelaksanaan rapid test. Hal ini perlu dilakukan untuk mengindari adanya kerumunan karena jumlahnya cukup banyak.
Menurut Ngatiman, pihaknya telah menyerahkan nama-nama PPDP pada dinas terkait supaya bisa dilakukan penjadwalan dalam pelaksanaan rapid test. Hal ini perlu dilakukan untuk mengindari adanya kerumunan karena jumlahnya cukup banyak.Ia menambahkan, data awal saat ini, ada 1.163.363 orang yang mempunyai hak pilih. Jumlah tersebut akan dicocokan dan diteliti lebih lanjut oleh PPDP mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.“Dalam melakukan coklit, PPDP akan mendatangi rumah atau door to door. Mengingat saat ini masih pandemi, maka semua PPDP perlu dirapid test dulu untuk memastikan kondisinya sehat sehingga memberikan rasa aman pada calon pemilih,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler