Rabu, 19 November 2025


Sebab, petunjuk teknis pelaksanaan atau aturan main terkait pelaksanaan pentas hiburan pada masa pandemi berupa peraturan bupati (Perbup) masih disusun.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Grobogan Endang Sulistyoningsih, usai melangsungkan pertemuan dengan perwakilan seniman di kantor BPBD, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, perbup segera disusun dan dirumuskan oleh Bagian Hukum Setda Grobogan.

‘Jadi para seniman sabar dulu. Semua aturan terkait pelaksanaan pentas hiburan akan dituangkan dalam Perbup. Setelah Perbupnya ada baru boleh pentas lagi,” katanya.

Endang menyatakan, pada pertemuan tadi dilakukan pembahasan kesepakatan bersama terkait persyaratan yang harus dipatuhi, baik dari pihak seniman maupun penyelenggara.

Adapun persyaratan utama yang harus dijalani adalah menerapkan protokol kesehatan selama jalannya acara.

“Ada persyaratan atau ketentuan utamanya. Yakni, menerapkan protokol kesehatan dan pentas hanya bisa dilangsungkan di zona hijau dan kuning saja,” tegasnya.

Selain penggunaan masker, protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah menjaga jarak. Kemudian harus diatur sehingga tidak ada kerumun dalam acara itu.“Caranya, penontonnya harus duduk dan diatur dengan jarak tertentu. Penonton tidak boleh joget ramai-ramai dan juga tidak boleh nyawer,” kata Kepala BPBD Grobogan itu.Ketentuan lainnya adalah terkait pelaksanaan pentas yang hanya boleh dilangsungkan pada siang hari. Ketentuan ini dikecualikan untuk pentas wayang kulit yang boleh dilangsungkan malam hari.“Itu tadi beberapa ketentuannya. Untuk lebih lengkapnya nanti ada dalam Perbup,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler