Kamis, 20 November 2025


Adapun barang yang dicuri adalah beberapa celana dalam (CD) jenis boxer pria. Pelaku yang diamankan ini berinisial HR (51), warga Kota Semarang.

“Tindak pencurian terjadi di sebuah minimarket yang ada di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran. Pelakunya hanya satu orang atau tunggal. Pelaku mengaku mencuri celana dalam untuk dipakai sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Jumat (18/9/2020).

Aksi pencurian di sebuah minimarket itu dilakukan Kamis (17/9/2020) siang. Adapun modus pencurian dilakukan dengan membuka boks kemasan, kemudian mengambil celana dalam dan dimasukan ke dalam saku celana.

Setelah berhasil mengambil celana dalam, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan minimarket.

[caption id="attachment_195675" align="aligncenter" width="880"] Mobil pelaku pencurian terguling di Grobogan setelah mencoba kabur dari kejaran polisi. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]

Namun, salah satu karyawan minimarket merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Terlebih, ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, pelaku tampak gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih miliknya ke arah Barat (Grobogan).

Mendapat laporan dari karyawan perihal pencurian tersebut, anggota Polsek Kunduran dan Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan, Polres Grobogan.

Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Pada saat itu, ban mobil mobil sebelah kiri yang dipakai pelaku meletus, sehingga kendaraan itu masuk ke areal sawah dan terbalik.Baca: Dikejar Polisi dari Blora, Mobil Pelaku Pencurian Terguling ke Sawah di GroboganSelanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu unit mobil jenis Honda Brio warna putih yang dijadikan sarana pencurian. Kemudian, ada tiga buah HP serta lima buah celana dalam pria,” jelas AKP Setiyanto.Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi yang berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora kota dan terakhir di Kecamatan Kunduran.Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler