Jumat, 21 November 2025


“Mereka yang menjalani swab test ini terjaring dalam operasi yustisi di beberapa kecamatan. Yakni, Kecamatan Toroh, Purwodadi, dan Tawangharjo,” kata Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan, dalam pelaksanaan operasi tersebut para pelanggar tidak dikenakan sanksi denda seperti daerah lain.

Sesuai aturan yang ada, para pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial. Misalnya, menyapu atau membersihkan sampah.

Namun, pada satu pekan terakhir, ada sanksi baru yang diterapkan. Yakni, pelanggar protokol kesehatan langsung diminta menjalani swab test di tempat.

https://www.instagram.com/p/CGhia3SJ2-0/?utm_source=ig_web_copy_link

Pelaksanaan swab test dilakukan oleh petugas khusus dari Dinas Kesehatan Grobogan yang dilibatkan secara langsung dalam operasi.Hanya saja, swab test bagi pelanggar ini belum bisa dilakukan dalam setiap pelaksanaan operasi yang dilangsungkan tiap hari tersebut.“Petugasnya terbatas dan mereka juga masih harus melakukan swab test rutin terhadap kontak erat dari kasus positif Covid-19 yang muncul. Jadi, pelaksanaan swab test di tempat bagi pelanggar protokol ini belum bisa kita lakukan setiap kali operasi yustisi. Meski demikian, pelaksnaan swab test bagi pelanggar ini kita upayakan untuk ditingkatkan. Kita koordinasikan terus dengan dinas terkait,” jelasnya.Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler