Kamis, 20 November 2025


Acara pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Haryoko Ari Prabowo. Terlihat pula, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Grobogan.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan beberapa cara. Untuk barang bukti kejahatan narkoba dihancurkan dengan mesin blender. Kemudian barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin pemotong.

Untuk barang bukti ponsel yang digunakan untuk sarana kejahatan dihancurkan dengan alat berat. Sedangkan, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara dari tindak pencurian, narkoba, perjudian dan kejahatan terhadap manusia seperti penganiayaan dan asusila.

Dengan pemusnahan barang bukti itu, maka penanganan perkara tersebut telah dinyatakan tuntas.

“Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari 62 perkara. Mayoritas merupakan perkara dari kejahatan pencurian, narkoba dan kejahatan terhadap manusia,” kata Haryoko pada wartawan.Dijelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin dari proses hukum yang berjalan. Di mana, mulai penyidikan hingga keluar putusan hukum yang inkrah, pihaknya berkewajiban untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tersebut.”Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Setelah ada putusan hukum yang inkrah, kami berkewajiban untuk melakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler