56 Pelanggar Protokol Kesehatan di Grobogan Langsung Diswab Test di Tempat
Dani Agus
Jumat, 23 Oktober 2020 15:05:13
Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta mengatakan, mereka yang menjalani swab test ini adalah pelanggar protokol kesehatan di sejumlah pasar.
Antara lain di Pasar Kuwu di Kecamatan Kradenan, Pasar Gabus di Kecamatan Gabus, Pasar Gendingan dan Boloh di Kecamatan Toroh.
“Pada pekan ini kita lakukan operasi yustisi di berbagai kecamatan. Sasaran utamanya adalah di pasar-pasar. Mereka yang kita lakukan swab test ini adalah pelanggar yang tidak pakai masker,” jelasnya, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, pada pekan sebelumnya ada 54 pelanggar protokol kesehatan yang di-
swab test di tempat. Dengan demikian, dalam dua pekan ini, sudah ada 110 pelanggar yang di-
swab.
https://www.instagram.com/p/CGpAW7PJ2S7/?utm_source=ig_web_copy_link
Dijelaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi, para pelanggar tidak dikenakan sanksi denda seperti daerah lain.
Sesuai aturan yang ada, para pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial. Misalnya, menyapu atau membersihkan sampah, hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Sesuai aturan yang ada, para pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial. Misalnya, menyapu atau membersihkan sampah, hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan.Namun, pada dua pekan terakhir, ada sanksi baru yang diterapkan. Yakni, pelanggar protokol kesehatan langsung diminta menjalani
swab test di tempat.Pelaksanaan
swab test dilakukan oleh petugas khusus dari Dinas Kesehatan Grobogan yang dilibatkan secara langsung dalam operasi yustisi.Hanya saja,
swab test bagi pelanggar ini belum bisa dilakukan dalam setiap pelaksanaan operasi yustisi yang dilangsungkan tiap hari tersebut.“Petugasnya terbatas dan mereka juga masih harus melakukan
swab test rutin terhadap kontak erat dari kasus positif Covid-19 yang muncul. Meski demikian, pelaksnaannya kami upayakan untuk ditingkatkan. Kita koordinasikan terus dengan dinas terkait,” jelasnya.https://www.youtube.com/watch?v=_wZyu8F5HAMReporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Grobogan - Operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan di Grobogan pada pekan ini kembali berhasil menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan. Dari pelanggar tersebut, sebanyak 56 orang di antaranya langsung diminta menjalani swab test di tempat.
Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta mengatakan, mereka yang menjalani swab test ini adalah pelanggar protokol kesehatan di sejumlah pasar.
Antara lain di Pasar Kuwu di Kecamatan Kradenan, Pasar Gabus di Kecamatan Gabus, Pasar Gendingan dan Boloh di Kecamatan Toroh.
“Pada pekan ini kita lakukan operasi yustisi di berbagai kecamatan. Sasaran utamanya adalah di pasar-pasar. Mereka yang kita lakukan swab test ini adalah pelanggar yang tidak pakai masker,” jelasnya, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, pada pekan sebelumnya ada 54 pelanggar protokol kesehatan yang di-swab test di tempat. Dengan demikian, dalam dua pekan ini, sudah ada 110 pelanggar yang di-swab.
https://www.instagram.com/p/CGpAW7PJ2S7/?utm_source=ig_web_copy_link
Dijelaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi, para pelanggar tidak dikenakan sanksi denda seperti daerah lain.
Sesuai aturan yang ada, para pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial. Misalnya, menyapu atau membersihkan sampah, hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Namun, pada dua pekan terakhir, ada sanksi baru yang diterapkan. Yakni, pelanggar protokol kesehatan langsung diminta menjalani swab test di tempat.
Pelaksanaan swab test dilakukan oleh petugas khusus dari Dinas Kesehatan Grobogan yang dilibatkan secara langsung dalam operasi yustisi.
Hanya saja, swab test bagi pelanggar ini belum bisa dilakukan dalam setiap pelaksanaan operasi yustisi yang dilangsungkan tiap hari tersebut.
“Petugasnya terbatas dan mereka juga masih harus melakukan swab test rutin terhadap kontak erat dari kasus positif Covid-19 yang muncul. Meski demikian, pelaksnaannya kami upayakan untuk ditingkatkan. Kita koordinasikan terus dengan dinas terkait,” jelasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=_wZyu8F5HAM
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha