Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta mengatakan, operasi yang dilakukan hari ini dilangsungkan di beberapa titik yang ada di Kecamatan Tawangharjo. Antara lain di pasar-pasar desa dan sejumlah tempat keramaian.

Dalam kegiatan tersebut, totalnya ada 73 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai masker.

“Dari pelanggar sebanyak itu, 24 orang di antaranya langsung diminta menjalani swab test di tempat. Sedangkan pelanggar lainnya mendapat teguran lisan, menyampu, membaca naskah Pancasila hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” jelasnya.



 










View this post on Instagram












 

A post shared by MURIANEWS (@murianewscom) on

Menurut Nawanta, dalam pelaksanaan operasi yustisi, para pelanggar tidak dikenakan sanksi denda seperti daerah lain. Sesuai aturan yang ada, para pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial.Baca: Hasil Swab 54 Pelanggar Protokol Kesehatan di Grobogan Keluar, Semua NegatifNamun, mulai pekan kedua bulan Oktober, ada sanksi baru yang diterapkan. Yakni, pelanggar protokol kesehatan langsung diminta menjalani swab test di tempat.Pada operasi gabungan minggu kedua lalu, ada 54 pelanggar yang menjalani swab test di tempat yang hasilnya negatif semua. Kemudian, pada minggu ketiga bulan Oktober totalnya ada 61 pelanggar yang menjalani swab test dan hasilnya belum keluar.“Untuk minggu keempat bulan Oktober ini, sementara sudah ada 24 pelanggar yang menjalani swab test di tempat. Semoga hasil swabnya nanti negatif semua,” katanya.https://youtu.be/VyPQVW1EnM8Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler