Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Grobogan resmi diperpanjang selama dua pekan lagi, dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Meski demikian, dalam masa perpanjangan PPKM ini, masih ada warga di Kecamatan Ngaringan yang nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan.

Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan jika ada warga di wilayahnya yang menggelar hajatan pernikahan pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Yakni, di rumah Ngariyono (55), warga Desa Ngaringan dan di rumah Sutrisno (60), warga Desa Sendangrejo.

[caption id="attachment_205600" align="alignleft" width="880"] Acara pernikahan yang dilangsungkan warga di Kecamatan Ngaringan dihentikan petugas karena dinilai melanggar aturan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]

“Jadi ada dua lokasi yang akan menyelenggarakan pesta hajatan pada hari ini. Selanjutnya, tim dari Kecamatan Ngaringan mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut,” katanya.
“Jadi ada dua lokasi yang akan menyelenggarakan pesta hajatan pada hari ini. Selanjutnya, tim dari Kecamatan Ngaringan mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut,” katanya.Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena kegiatan itu melanggar melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 360/218/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.Ia menyatakan, sebelum membubarkan acara, pihaknya memberikan penjelasan, bahwa sesuai dengan peraturan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.“Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler