Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Dugaan adanya mark up dalam pengadaan lahan Perum Bulog di Grobogan yang terjadi pada tahun 2018 lalu, masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Perkembangan terbaru, pihak kejaksaan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar tersebut.

Yakni, pria berinisial K, warga Kabupaten Grobogan. Pria ini disebut-sebut berperan sebagai pihak ketiga atau makelar dalam pengadaan tanah seluas sekitar 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, seharga sekitar Rp 20 miliar tersebut.

“Untuk sementara baru satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka per 18 Januari 2021. Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lainnya,” kata Kepala Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo pada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Kajari menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan, dana pengadaan lahan Bulog itu digelembungkan menjadi Rp 20 miliar. Kemudian, diketahui ada transfer masuk ke rekening tersangka sebesar Rp 5 miliar.
Kajari menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan, dana pengadaan lahan Bulog itu digelembungkan menjadi Rp 20 miliar. Kemudian, diketahui ada transfer masuk ke rekening tersangka sebesar Rp 5 miliar.”Selain dimanfaatkan tersangka, uang sebesar ini diperkirakan sudah mengalir ke beberapa orang lainnya. Saat ini, baru kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melihat aliran dananya mengalir ke mana saja,” ujarnya.Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dan satu unit mobil Fortuner milik tersangka. Kemudian, pihaknya juga mengajukan izin sita tanah milik tersangka di Kabupaten Karanganyar dengan luas sekitar 500 meter persegi.Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler