Peralatan Belum Tersedia, Grobogan Belum Terapkan Tilang Elektronik
Dani Agus
Senin, 29 Maret 2021 16:44:01
MURIANEWS, Grobogan - Penerapan e-Tilang atau tilang elektronik melalui program E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) belum bisa diterapkan di wilayah Kabupaten Grobogan dalam waktu dekat. Pasalnya, perangkat elektronik untuk mendukung pelaskanaan E-TLE itu belum tersedia hingga saat ini.
“Untuk saat ini, pelaksanaan e-Tilang belum diterapkan. Perangkat elektroniknya masih dalam proses. Nanti kalau sudah siap kami kabari,” ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini, Senin (29/3/2021).
Meski belum menerapkan, namun pihaknya terus melakukan persiapan menjelang diterapkannya E-TLE di wilayah Grobogan. Antara lain, dengan melakukan sosialisasi pada berbagai lapisan masyarakat.
“Untuk sosialisasinya sudah kita lakukan terus. Selain itu, persiapan juga kita lakukan dengan melaksanaan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Purwodadi,” ujarnya.
Menurut Sri Martini, pihaknya merencanakan ada dua titik
traffic light di kota Purwodadi yang akan dipasang CCTV E-TLE. Yakni, di perempatan bekas Bioskop Kencana dan alun-alun. Sedangkan pusat pengoperasionalnya akan ditempatkan di Pos Lalu Lintas Putat.
Dijelaskan, untuk penilangan tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggarannya. Adapun yang membedakan hanya pada mekanisme penilangan.Yakni, apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera CCTV E-TLE maka secara otomatis akan masuk di dalam Electronic Registration and Identification (ERI).“Kami berharap dengan diterapkan E-TLE nanti, pengendara jadi lebih tertib dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_210186" align="alignleft" width="880"]

Anggota Satlantas Polres Grobogan melakukan sosialisasi E-Tilang pada pengendara. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Penerapan e-Tilang atau tilang elektronik melalui program E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) belum bisa diterapkan di wilayah Kabupaten Grobogan dalam waktu dekat. Pasalnya, perangkat elektronik untuk mendukung pelaskanaan E-TLE itu belum tersedia hingga saat ini.
“Untuk saat ini, pelaksanaan e-Tilang belum diterapkan. Perangkat elektroniknya masih dalam proses. Nanti kalau sudah siap kami kabari,” ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini, Senin (29/3/2021).
Meski belum menerapkan, namun pihaknya terus melakukan persiapan menjelang diterapkannya E-TLE di wilayah Grobogan. Antara lain, dengan melakukan sosialisasi pada berbagai lapisan masyarakat.
“Untuk sosialisasinya sudah kita lakukan terus. Selain itu, persiapan juga kita lakukan dengan melaksanaan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Purwodadi,” ujarnya.
Menurut Sri Martini, pihaknya merencanakan ada dua titik
traffic light di kota Purwodadi yang akan dipasang CCTV E-TLE. Yakni, di perempatan bekas Bioskop Kencana dan alun-alun. Sedangkan pusat pengoperasionalnya akan ditempatkan di Pos Lalu Lintas Putat.
Dijelaskan, untuk penilangan tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggarannya. Adapun yang membedakan hanya pada mekanisme penilangan.
Yakni, apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera CCTV E-TLE maka secara otomatis akan masuk di dalam Electronic Registration and Identification (ERI).
“Kami berharap dengan diterapkan E-TLE nanti, pengendara jadi lebih tertib dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha