Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Pada tahun 2020 lalu, program tersebut sudah dilaksanakan dan ada jutaan pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan, termasuk di Kabupaten Grobogan.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Grobogan Rustamaji mengatakan, pada tahun lalu, ada 60.985 pelaku UMKM yang mendaftar program BPUM. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 30 ribuan pelaku UMKM yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM.

Dijelaskan, pada tahun ini, program BPUM kembali dilanjutkan dan tahapan pendaftaran sudah dimulai 12 hingga 21 April 2021. Sejauh ini, sudah ada 931 pelaku UMKM yang mendaftar secara online.

Menurut Aji, bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan bantuan harus memiliki beberapa syarat. Antara lain, warga negara Indonesia ditunjukan dengan KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro kecil (IUMK) atau surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan.

Kemudian syarat lainnya, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat dari perbankan.
Kemudian syarat lainnya, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat dari perbankan.Aji menambahkan, kuota penerima bantuan melalui program BPUM secara nasional sekitar 12 juta pelaku UMKM. Sedangkan besaran bantuan yang diterima sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan ke rekening penerima.“Mereka yang mengajukan bantuan akan diverifikasi oleh Kementrian Koperasi UKM. Para pendaftar yang diterima untuk mendapat bantuan dari pogram BPUM akan menerima notifikasi SMS dari perbankan,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler