Rabu, 19 November 2025


[caption id="attachment_232461" align="alignleft" width="880"] Pegawai Dishub Grobogan sedang melakukan pembinaan juru parkir tepi jalan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]

MURIANEWS, Grobogan - Adanya pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Grobogan dari sektor parkir. Soalnya, selama pandemi ini, pendapatan dari sektor parkir mengalami penurunan yang cukup banyak.

Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto mengatakan, ada perubahan Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Di mana, sejak tahun lalu seluruh parkir khusus dikembalikan ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola parkir sesuai spesifikasinya.

Menurutnya, dengan pembagian pengelolaan ke empat OPD ini maka pendapatan parkir di Dishub Grobogan turun.

Terlebih, dengan adanya pandemi, pendapatan parkir makin menurun. Yakni, dari parkir juru parkir (jukir), terminal tipe C, pangkalan truk dan parkir khusus yang ada di tepi jalan.

”Untuk tempat parkir khusus, pendapatan semula sekitar Rp 1,9  miliar. Saat ini hanya menjadi Rp 58 juta. Tempat ini meliputi Pangkalan truk, Terminal Wirosari dan Gubug, serta angkudes,” ujarnya melalui Kasi Parkir Happi Nugrah Suspantara.

Tidak hanya pendapatan, jumlah juru parkir (jukir) juga berkurang cukup banyak. Di mana, dari 500 jukir menjadi sekitar 300 jukir.
Tidak hanya pendapatan, jumlah juru parkir (jukir) juga berkurang cukup banyak. Di mana, dari 500 jukir menjadi sekitar 300 jukir.Saat ini, pengelolaan tempat khusus parkir ditangani OPD pemilik aset. Antara lain, Disperindag khusus parkir di pasar-pasar daerah, pasar hewan dan pusat kuliner. Kemudian, Disporabudpar untuk parkir di GOR, stadion dan gedung wisuda budaya.Sedangkan DLH khusus untuk parkir di sejumlah taman, seperti Taman Ir Soekarno, kuliner dan taman hijau kota.“Pungutan biaya disesuaikan Perda Jasa Umum dengan pemungutan parkir  untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat berpenumpang Rp 2 ribu,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan Nugroho Agus Prastowo mengaku PAD parkir yang diserahkan ke OPD-nya masih nihil. Pasalnya, pihaknya tidak tega menarik parkir ke pengunjung taman kuliner.”Penyerahan parkir ke OPD dilakukan pada awal pandemi tahun 2020 lalu. Selama pandemi, taman hijau dan Ir Soekarno ditutup. Otomatis tak ada pendapatan parkir yang masuk. Sedangkan di taman kuliner sepi, sehingga kami juga belum berani menarik parkir dikhawatirkan semakin sepi pengunjung. Oleh sebab itu, PAD parkir kami nihil,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar