Tebang Belasan Kayu Putih di Hutan Grobogan Saat Satu Suro, Empat Warga Dibekuk Petugas
Dani Agus
Rabu, 18 Agustus 2021 16:15:03
MURIANEWS, Grobogan - Empat pelaku penebangan pohon kayu putih di kawasan hutan Perhutani KPH Gundih, Grobogan diamankan petugas gabungan. Keempatnya diamankan tidak lama setelah menebang kayu putih di kawasan hutan petak 87 A, RPH Ngroto yang masuk wilayah Dusun Harjowinangun, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh pada tanggal 1 Suro atau Selasa (10/8/2021) lalu.
Pelaku yang diamankan masing-masing Totok Suwignyo (37), Yanto (44), Harno (30), dan Suwarto (28). Keempat pelaku ini tempat bertempat tinggal berada di sekitar kawasan hutan tersebut.
Selain meringkus pelaku penebangan liar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Antara lain, sebelas batang kayu putih dengan panjang sekitar 120-340 sentimeter. Kemudian, satu truk engkel, dua sepeda motor, satu buah gergaji senso, satu buah sabit, jeriken kecil berisi BBM, dan tambang plastik sepanjang 8,4 meter.
Kapolsek Toroh AKP Darmono mengungkapkan, keempat pelaku tindak pencurian kayu itu ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, petugas Perhutani KPH Gundih mendapat informasi adanya beberapa orang yang sedang melakukan penebangan kayu putih di petak 87 A.
Selanjutnya, dua petugas Perhutani melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Saat itu, petugas melihat ada empat orang yang mengangkut beberapa batang kayu putih dan dimasukkan ke dalam truk dengan nopol K 9754 GP.
Selanjutnya, dua petugas Perhutani melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Saat itu, petugas melihat ada empat orang yang mengangkut beberapa batang kayu putih dan dimasukkan ke dalam truk dengan nopol K 9754 GP.Melihat kejadian ini, petugas Perhutani segera menghubungi rekannya dan Polsek Toroh. Tidak lama kemudian, sejumlah petugas sudah sampai lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.“Setelah diamankan, para pelaku kita bawa ke Mapolsek Toroh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, pihak Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 13 juta,” katanya, Rabu (18/8/2021).Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsider Pasal 363 KUH Pidana, lebih Subsider Pasal 362 KUH Pidana. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_234451" align="alignleft" width="880"]

Empat pelaku pembalakan hutan di Grobogan diamankan petugas gabungan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Empat pelaku penebangan pohon kayu putih di kawasan hutan Perhutani KPH Gundih, Grobogan diamankan petugas gabungan. Keempatnya diamankan tidak lama setelah menebang kayu putih di kawasan hutan petak 87 A, RPH Ngroto yang masuk wilayah Dusun Harjowinangun, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh pada tanggal 1 Suro atau Selasa (10/8/2021) lalu.
Pelaku yang diamankan masing-masing Totok Suwignyo (37), Yanto (44), Harno (30), dan Suwarto (28). Keempat pelaku ini tempat bertempat tinggal berada di sekitar kawasan hutan tersebut.
Selain meringkus pelaku penebangan liar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Antara lain, sebelas batang kayu putih dengan panjang sekitar 120-340 sentimeter. Kemudian, satu truk engkel, dua sepeda motor, satu buah gergaji senso, satu buah sabit, jeriken kecil berisi BBM, dan tambang plastik sepanjang 8,4 meter.
Kapolsek Toroh AKP Darmono mengungkapkan, keempat pelaku tindak pencurian kayu itu ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, petugas Perhutani KPH Gundih mendapat informasi adanya beberapa orang yang sedang melakukan penebangan kayu putih di petak 87 A.
Selanjutnya, dua petugas Perhutani melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Saat itu, petugas melihat ada empat orang yang mengangkut beberapa batang kayu putih dan dimasukkan ke dalam truk dengan nopol K 9754 GP.
Melihat kejadian ini, petugas Perhutani segera menghubungi rekannya dan Polsek Toroh. Tidak lama kemudian, sejumlah petugas sudah sampai lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah diamankan, para pelaku kita bawa ke Mapolsek Toroh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, pihak Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 13 juta,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsider Pasal 363 KUH Pidana, lebih Subsider Pasal 362 KUH Pidana.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha