Hajatan di Grobogan Dibolehkan Tapi Tak Boleh Pasang Tenda, Begini Respon Seniman
Dani Agus
Kamis, 9 September 2021 17:52:26
MURIANEWS, Grobogan - Aktivitas masyarakat di Grobogan saat ini sudah mulai ada kelonggaran. Ini, menyusul status PPKM di Grobogan yang sudah turun dari level 3 ke level 2.
Salah satu kelonggaran adalah sudah dibolehkannya kegiatan hajatan, pentas seni dan hiburan. Meski demikian, ada satu hal yang masih menjadi catatan para seniman.
Yakni, tidak dibolehkan adanya pemasangan tratak atau tenda di lokasi kegiatan. Hal ini tertuang adalam Instruksi Bupati Grobogan nomor 8 tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 2.
Dalam aturan ini, kegiatan hajatan sudah diperbolehkan dengan ketentuan jumlah undangan maksimal 50 orang dan pengaturan tamu dengan menerapkan sistem ‘banyu mili’.
Kemudian, diperbolehkan mengadakan hiburan yang tidak menimbulkan kerumunan, tidak memasang tratak, hanya menggunakan
soundsystem ruangan, tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menerapkan prokes lebih ketat.
Ketua Forum Komunikasi Pegiat Seni (Forkapi) Grobogan Hardono mengatakan, pihaknya merasa lega dengan adanya kelonggaran pada sektor hajatan dan pentas seni tersebut. Meski demikian, ada ganjalan terkait tidak diperbolehkannya pemasangan tratak tersebut.
Menurutnya, keberadaan tratak dinilai cukup penting karena para seniman bisa mendapatkan tempat yang nyaman untuk pentas. Dengan tidak adanya tratak maka pelaksanaan pentas seni dan hiburan bisa terhambat.
“Ini, memang agak kurang pas. Aturan tidak boleh pasang tratak ini seharusnya tidak perlu disertakan. Soalnya, tratak ini merupakan fasilitas untuk pentas kami. Masak kami harus pentas di tanah lapang,” katanya.
“Ini, memang agak kurang pas. Aturan tidak boleh pasang tratak ini seharusnya tidak perlu disertakan. Soalnya, tratak ini merupakan fasilitas untuk pentas kami. Masak kami harus pentas di tanah lapang,” katanya.
Baca: Langgar Aturan, Satpol PP Bubarkan Tiga Acara Hajatan di SoloDijelaskan, bagi seniman tradisional, keberadaan tratak sangat penting. Misalnya, seni karawitan dan wayang kulit yang membutuhkan tempat tersendiri.“Seperti saya ini kan profesinya dalang wayang kulit. Kalau tidak ada tratak, terus bagaimana mau pentas,” tegasnya.Pihaknya berharap para pemangku kepentingan turut bisa memberikan solusi terkait ketentuan tersebut sehingga para pelaku seni tidak ada hambatan pentas.Pihaknya mengaku siap dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan, Forkapi sudah memiliki satgas Covid-19 mandiri yang siap membantu pemerintah dalam melaksanakan prokes di acara pentas seni. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_229388" align="alignleft" width="880"]

Hajatan pernikahan yang dilangsungkan warga di Kecamatan Karangrayung dihentikan petugas karena dinilai melanggar aturan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Aktivitas masyarakat di Grobogan saat ini sudah mulai ada kelonggaran. Ini, menyusul status PPKM di Grobogan yang sudah turun dari level 3 ke level 2.
Salah satu kelonggaran adalah sudah dibolehkannya kegiatan hajatan, pentas seni dan hiburan. Meski demikian, ada satu hal yang masih menjadi catatan para seniman.
Yakni, tidak dibolehkan adanya pemasangan tratak atau tenda di lokasi kegiatan. Hal ini tertuang adalam Instruksi Bupati Grobogan nomor 8 tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 2.
Dalam aturan ini, kegiatan hajatan sudah diperbolehkan dengan ketentuan jumlah undangan maksimal 50 orang dan pengaturan tamu dengan menerapkan sistem ‘banyu mili’.
Kemudian, diperbolehkan mengadakan hiburan yang tidak menimbulkan kerumunan, tidak memasang tratak, hanya menggunakan
soundsystem ruangan, tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menerapkan prokes lebih ketat.
Ketua Forum Komunikasi Pegiat Seni (Forkapi) Grobogan Hardono mengatakan, pihaknya merasa lega dengan adanya kelonggaran pada sektor hajatan dan pentas seni tersebut. Meski demikian, ada ganjalan terkait tidak diperbolehkannya pemasangan tratak tersebut.
Menurutnya, keberadaan tratak dinilai cukup penting karena para seniman bisa mendapatkan tempat yang nyaman untuk pentas. Dengan tidak adanya tratak maka pelaksanaan pentas seni dan hiburan bisa terhambat.
“Ini, memang agak kurang pas. Aturan tidak boleh pasang tratak ini seharusnya tidak perlu disertakan. Soalnya, tratak ini merupakan fasilitas untuk pentas kami. Masak kami harus pentas di tanah lapang,” katanya.
Baca: Langgar Aturan, Satpol PP Bubarkan Tiga Acara Hajatan di Solo
Dijelaskan, bagi seniman tradisional, keberadaan tratak sangat penting. Misalnya, seni karawitan dan wayang kulit yang membutuhkan tempat tersendiri.
“Seperti saya ini kan profesinya dalang wayang kulit. Kalau tidak ada tratak, terus bagaimana mau pentas,” tegasnya.
Pihaknya berharap para pemangku kepentingan turut bisa memberikan solusi terkait ketentuan tersebut sehingga para pelaku seni tidak ada hambatan pentas.
Pihaknya mengaku siap dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan, Forkapi sudah memiliki satgas Covid-19 mandiri yang siap membantu pemerintah dalam melaksanakan prokes di acara pentas seni.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha