Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Seorang pria berprofesi sebagai tukang las diamankan anggota Satnarkoba Polres Grobogan. Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Dwi Setiaji (33), warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Bersama pelaku, polisi juga menemukan barang bukti sabu saat melakukan penggeledahan. Paket sabu ini ditemukan dikemas dalam satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil.

“Isi plastik ini berupa serbuk kristal narkoba golongan I jenis sabu. Total barang bukti ini beratnya sekitar 16,21 gram,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Kamis (4/11/2021).

Penangkapan pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang mengabarkan jika sering ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gubug. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar ruas jalan Gubug-Jeketro.

Pada Sabtu (16/10/2021) malam, polisi mencurigai seorang pria yang berhenti di pinggir jalan karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu, pria tersebut mengendarai Yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi H 3410 SJ. Pelaku saat itu berhenti di pinggir jalan karena diduga sedang menunggu pembeli barang.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan plastik klip ukuran besar dan kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok,” sambung Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko.

Baca: Temannya Tenggelam, Anak Tuna Wicara di Grobogan Bikin Isyarat ke Warga

Pelaku ini ternyata adalah residivis untuk kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditangkap di Sragen.
Pelaku ini ternyata adalah residivis untuk kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditangkap di Sragen.Tersangka nantinya akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasar 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari temannya yang berasal dari Solo.Sebelum diedarkan, pelaku mengaku sempat mengonsumsi sebagian sabu tersebut. “Saat ditangkap, pelaku masih dalam kondisi terpengaruh sabu,” tambahnya.Pelaku sendiri mengaku jika sebenarnya sudah punya pekerjaan tetap di bengkel las. Namun, penghasilan yang didapat dirasa tidak terlalu mencukupi kebutuhan. Oleh sebab itu, ia nekat cari tambahan penghasilan dengan cara mengedarkan sabu.Selain pengedar sabu, anggota Sarnarkoba Polres Grobogan sebelumnya juga berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.Yakni, M Diyan (30), warga Kecamatan Tanggungharjo; Rahmad Fikri Efendi (28), warga Kecamatan Grobogan, dan Aditia Zuda Kuswanto (30), warga Kecamatan Kebonagung, Demak. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler