Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana eks-PNPM. Tersangka yang ditahan kali ini adalah pria berinisial G.

Tersangka G ditahan dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo. Tersangka merupakan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan Tawangharjo.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka G dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan, tersangka G melakukan korupsi kurun waktu 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/Eks PNPM-Mpd) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana program ekonomi untuk simpan pinjam perempuan.

Tersangka G selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam dana. Ada sebanyak 34 kelompok dari beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo yang menerima dana simpan pinjam itu.

Baca: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Ditahan

Namun setoran dari kelompok yang telah diterima oleh tersangka G ini tidak disetorkan lagi kepada bendahara UPK dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Total dananya mencapai Rp 633.724.500.
Namun setoran dari kelompok yang telah diterima oleh tersangka G ini tidak disetorkan lagi kepada bendahara UPK dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Total dananya mencapai Rp 633.724.500.Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan terdapat kerugian negara akibat tindak koruspi oleh tersangka G sebanyak Rp 633.724.500.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.Kemudian, sempat ada negosiasi antara tersangka G dan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo. Selanjutnya, tersangka G telah mengembalikan dana sebesar Rp 302.110.500 kepada pihak UPK Tawangharjo, sebelum tahap penyidikan.“Pada tahap penyidikan, tersangka G kembali menitipkan Rp 331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud,” jelasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler