Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Rohati (44), warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, ditangkap polisi karena aksi pencurian. Modusnya dengan berpura-pura sebagai tamu di rumah sasaran.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika emak-emak tersebut telah melakukan pencurian beberapa kali di Kabupaten Grobogan.

Pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan perbuatan pencurian keempat di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika suaminya sebenarnya punya pekerjaan. Namun uang yang diterima dari suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga akhirnya pelaku memutuskan untuk utang ke berbagai pihak tanpa seizin dan sepengetahuan suaminya.

“Saya punya banyak utang tapi tidak izin sama suami. Akhirnya saya nekat mencuri karena terdesak utang,” ujar pelaku, Rabu (15/12/2021).

Baca: Emak-Emak di Grobogan Keciduk Mencuri dengan Modus Bertamu

Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin Rabu (15/12/2021) menjelaskan, Pelaku melakukan aksinya di Desa Tirem dan Desa Karangsari, Kecamatan Brati. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dulu memantau kondisi rumah yang jadi sasaran.Kalau kondisi rumah tersebut sepi, pelaku masuk dengan mengucapkan kulanuwun atau salam.“Setelah memastikan sepi karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga, seperti HP, dompet dan uang,” jelas Zainal.Pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan perbuatan pencurian keempat di Desa Putat.Saat itu, pelaku sempat masuk rumah sasaran. Namun saat itu pelaku tidak mengetahui jika pemiliknya masih ada di dalam rumah. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler