Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Status Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi saat ini sudah resmi berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi. Hal ini  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2020.

“Dengan perubahan status ini maka ada perubahan organisasi termasuk pejabat struktural. Yakni, dari empat menjadi sebelas,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto, Rabu (15/12/2021).

Dengan organisasi yang lebih besar maka secara otomatis kebutuhan pegawai di Lapas Kelas IIB Purwodadi juga bertambah.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada tambahan pegawai. Untuk pengisian pejabat baru dilakukan bagi eselon IV. Sementara untuk pengisian pejabat eselon V belum dilakukan.

Terkait kondisi itu, Soebiyakto selaku Kepala Lapas memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan perubahan status Rutan menjadi Lapas.

Baca: Keciduk Mencuri, Emak-Emak di Grobogan Ngakunya Begini

Termasuk juga mengubah plang atau papan nama serta hal lain yang terkait dengan perubahan status Rutan menjadi Lapas.
Termasuk juga mengubah plang atau papan nama serta hal lain yang terkait dengan perubahan status Rutan menjadi Lapas.“Saya akan segera mengagendakan pertemuan dengan Forkompimda Grobogan. Selain berkenalan juga menyampaikan perubahan Rutan Kelas IIB Purwodadi menjadi Lapas Kelas IIB Purwodadi,” kata Soebiyakto yang baru sepekan bertugas di Grobogan itu.Soebiyakto juga sempat menyampaikan perbedaan antara Rutan dan Lapas sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara.Baca: Bupati Grobogan Larang Para Kades SambatDi mana pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedang Lapas berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.“Jadi mereka yang ditahan di Lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga mereka ini diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan,” pungkasnya.Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler