Polisi Grobogan Blender Sabu Barang Bukti
Dani Agus
Selasa, 28 Desember 2021 17:00:45
MURIANEWS, Grobogan - Polres Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang dilaksanakan di halaman kantor Sat Narkoba, Selasa (27/11/2021).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman dan disaksikan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, Kasi Was Iptu Muri, perwakilan Kejaksaan, dan perwakilan dari Propam.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat sekitar 0,07737 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.
Sedangkan barang bukti, seperti bungkus rokok, botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca: Mengenal Tuku Umur dalam Pernikahan Anak di GroboganKasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menyampaikan, barang bukti jenis sabu didapatkan dari kasus yang diungkap tanggal 28 November 2021 dengan tersangka inisial RIO, warga Kecamatan Gubug.
“Pada pemusnahan barang bukti ini, tersangkanya masih melaksanakan rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi,” kata Hendro.
Dijelaskan, barang bukti narkotika disita untuk dimusnahkan dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (restoratif justice) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan ini tentunya melalui proses dan prosedur yang berlaku. Seperti gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Siwas dan Propam, serta melalui proses assessment,” imbuhnya.Sementara itu, Wakapolres
Grobogan Kompol Samsu Wirman menyampaikan, pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.Untuk itu, ia berpesan kepada masayrakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba tersebut.“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” kata Wakapolres. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_261055" align="alignleft" width="1280"]

Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman memblender sabu barang bukti. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Polres Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang dilaksanakan di halaman kantor Sat Narkoba, Selasa (27/11/2021).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman dan disaksikan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, Kasi Was Iptu Muri, perwakilan Kejaksaan, dan perwakilan dari Propam.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat sekitar 0,07737 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.
Sedangkan barang bukti, seperti bungkus rokok, botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca: Mengenal Tuku Umur dalam Pernikahan Anak di Grobogan
Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menyampaikan, barang bukti jenis sabu didapatkan dari kasus yang diungkap tanggal 28 November 2021 dengan tersangka inisial RIO, warga Kecamatan Gubug.
“Pada pemusnahan barang bukti ini, tersangkanya masih melaksanakan rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi,” kata Hendro.
Dijelaskan, barang bukti narkotika disita untuk dimusnahkan dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (restoratif justice) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan ini tentunya melalui proses dan prosedur yang berlaku. Seperti gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Siwas dan Propam, serta melalui proses assessment,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres
Grobogan Kompol Samsu Wirman menyampaikan, pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.
Untuk itu, ia berpesan kepada masayrakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” kata Wakapolres.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha