Jumat, 21 November 2025


“Barang bukti sabu yang kita amankan dari tersangka totalnya seberat 1,5 gram. Sabu ini dikemas dalam 8 plastik kecil,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah pada wartawan saat gelar perkara, Rabu (13/7/2016).

Menurut Fatah, dari keterangan yang didapat dari tersangka, satu paket sabu tersebut dijual seharga Rp 400 ribu. Tersangka yang beralamat di Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer tersebut mendapatkan pasokan barang dari temannya di luar kota. Sabu sebanyak itu dibeli dari pemasoknya dengan harga Rp 1,8 juta.

“Kita masih mengembangkan penyelidikan mengenai pemasok barangnya. Tersangka mengaku sudah menjual sabu sekitar satu tahun. Konsumennya kebanyakan adalah rekannya sesama sopir truk,” terangnya.

Tersangka dibekuk polisi pada Senin (4/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB saat melintas di Jl Raya Purwodadi-Solo km 2 Dusun Sukorejo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka.Selanjutnya, dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh petugas. Hingga akhirnya, petugas berhasil mendapatkan paket sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumah tetangganya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler