Jumat, 21 November 2025

Menurutnya, saat ini, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) masih melakukan tahapan klarifikasi terhadap rekanan yang mengajukan penawaran lelang proyek. Tahapan klarifikasi itu akan dilangsungkan hingga Senin (25/7/2016). Rekanan yang perlu diklarifikasi ada enam dan semuanya beralamat di luar kota. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya rekanan yang memasukkan penawaran.


“Selain kita undang ke sini pengurus perusahaannya, dalam proses klarifikasi ini kita harus datang ke lokasi atau alamat rekanan. Jadi, butuh waktu cukup lama, terutama untuk rekanan yang jauh. Proses klarifikasi ini harus dilakukan dengan cermat, agar tahu persis kondisi rekanan tersebut,” jelasnya.


Setelah proses klarifikasi selesai, kemudian dilanjutkan evaluasi dan finalisasi. Dalam finalisasi nanti, pihaknya juga akan melibatkan tim ahli dari penegak hukum, baik kejaksaan dan kepolisian. Habis itu, baru dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek dengan pagu anggaran Rp 10,9 miliar tersebut.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Grobogan Muryanto menyatakan, pembangunan Pasar Pagi tersebut dilakukan untuk memindahkan pedagang yang berjualan di lahan bekas Stasiun Kereta Api di Jl A Yani Purwodadi.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Grobogan Muryanto menyatakan, pembangunan Pasar Pagi tersebut dilakukan untuk memindahkan pedagang yang berjualan di lahan bekas Stasiun Kereta Api di Jl A Yani Purwodadi.

“Pembuatan  pasar dilakukan di atas lahan seluas 9.000 meter persegi. Pasar ini nanti akan digunakan untuk memindahkan 900 an pedagang yang ada di lahan milik PT KAI tersebut,” katanya.

 Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar