Jumat, 21 November 2025

Dia menjelaskan, peralatan canggih ini berkerja seperti kamera. Cara mengoperasikannya, hanya dengan mengarahkan pada kendaraan yang diduga melanggar batas kecepatan.Hasil bidikan yang dilakukan akan menunjukkan pelat nomor kendaraan, lokasi, waktu, dan seberapa kencang laju kendaraan. Nantinya ada semacam kertas hasil cetakan yang menjelaskan tingkat kecepatan kendaraan yang dimaksud.


Dengan penggunaan alat ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan. Kemudian, dari bukti yang ada, pihaknya juga bisa menindak pengendara yang tidak memprioritaskan keselamatannya atau pengguna jalan lainnya.


Cahyo meminta agar mereka yang mengemudikan kendaraan supaya mengontrol kecepatannya dan menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan Kendaraan.


Disebutkan dalam UU tersebut, kecepatan kendaraan di jalan tol memiliki batas maksimal antara 60 sampai 80 kilometer per jam, atau jika ada rambu yang menyatakan batas kecepatan 60 sampai 100 kilometer per jam. Sementara di jalan raya, kecepatan maksimal kendaraan diatur hanya 50 kilometer per jam. Kemudian pada pemukiman 30 kilometer per jam.

Ia menambahkan, kecepatan laju kendaraan yang tak terkontrol menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengawasan kecepatan kendaraan selama ini belum menjadi skala prioritas. “Kecepatan tinggi di jalan raya itu menjadi salah satu unsur utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan batas kecepatan kendaraan ini masih sering diabaikan pengendara,” katanya.

 Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler