Jumat, 21 November 2025


Kakek-kakek yang tidak terpuji tindakannya itu bernama Ngadijono, warga Kecamatan Geyer. Kakek ini ditangkap aparat Polres Grobogan, karena dilaporkan atas tuduhan pencabulan tadi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, jumlah bocah yang jadi korban tidak hanya satu. Tetapi, totalnya ada delapan anak perempuan, yang masih berusia 11-12 tahun. Orang tua korbanlah yang kali pertama melaporkan kasus ini ke polisi.

”Tersangka kita amankan dari laporan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korbannya ada delapan anak, dan semuanya masih dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto, saat gelar perkara Jumat (16/9/2016).

Agung mengatakan jika tersangka adalah pensiunan pegawai Perhutani. Dia memiliki istri dan tiga orang anak, dengan empat cucu. ”Perbuatan cabul kakek ini, diduga dilakukan mulai bulan Agustus lalu. Dan diulangi lagi pada September ini. Orang tua korban merasa curiga, dan kemudian melaporkannya kepada kami,” terangnya.Tersangka sendiri dihadirkan dengan ditutup kepalanya. Petugas menjelaskan bagaimana kelakuan tersangka kepada anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.Editor: Merie 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler