Kamis, 20 November 2025


“Semua pejabat eselon II wajib mengikuti tes asesmen dari Badan Kepegawaian Negara wilayah DIY. Pelaksanaan tes dilangsungkan di salah satu hotel di Yogyakarta selama dua hari,” kata sumber yang enggan ditulis namanya tersebut.

Pelaksanaan tes asesmen untuk pejabat eselon II yang baru pertama kalinya digelar itu ada kaitannya dengan sudah ditetapkannya Perda Perangkat Daerah, pada Rabu (28/09/2016) lalu.

Dengan adanya perda baru tersebut, sudah ditetapkan 29 SKPD di Kabupaten Grobogan dengan penggolongan yang disesuaikan beban kerjanya. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 4 badan, 21 dinas, dan Satpol PP. Sebelum ditetapkan perda, jumlah SKPD ada 31.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni ketika dimintai komentarnya membenarkan adanya pelaksanaan tes asesmen bagi para pejabat eselon II tersebut. Menurutnya, tes tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tes tersebut salah satu tujuannya adalah untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II melalui pengukuran secara sistematis. Hasil tes nanti, dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Pemkab Grobogan.“Semua pejabat eselon II ikut tes asesmen ini. Pelaksanaannya dijadwalkan selama dua hari, dari kemarin sampai hari ini,” kata Sri.Dijelaskan, berkaitan dengan sudah ditetapkannya Perda Perangkat Daerah, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang di dalamnya termasuk pengisian pimpinan SKPD. Sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, perlu melakukan pemetaan kompetensi bagi pejabat.“Dari hasil tes nanti akan diketahui profil lengkap kompetensi dan kemampuan tiap pejabat eselon II. Dengan data ini nanti akan kita gunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengisian jabatan,” imbuhnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler