Jumat, 21 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menuturukan kronologi penangkapan pelaku bermula saat adanya laporan dari warga. "Banyak warga yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor yang ditaruh di pinggir sawah. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang berasal dari Pati,"  jelas AKBP Agusman Gurning kepada awak media Rabu (11/4/2018).

Disebutkan AKBP Agusman Gurning, pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor yang ditaruh berada di pinggir jalan persawahan dengan kunci T. Setelah itu motor dipreteli dan dijual per spare part. Hanya, belum sempat dipreteli, aksi pelaku keburu kecium petugas.

"Kini barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Kudus berupa satu unit kendaraan sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa terpasang plat nomor,"  lanjut dia.Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler