Rabu, 19 November 2025


Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kanit Laka Iptu Ngatmin menuturkan selain berkas perkara kasus kecelakaan maut, barang bukti juga sudah diserahkan kepada penuntut umum. ”Sehingga pada hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum,"  jelasnya kepada MuriaNewsCom.

Baca Juga: Satlantas Polres Kudus Masih Selidiki Peristiwa Tabrakan di Ngembal Rejo

Dijelaskan dari pengakuan tersangka AA saat kejadian kecelakaan mengemudi Honda Jazznya dengan kecepatan 70 kilometer perjam. Hal tersebut tidak sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada di perkotaan.  "Dari keterangan tersangka, tersangka juga mengaku menggunakan minuman keras," imbuhnya.

Akibat dari peristiwa kecelakaan maut tersebut,  tersangka AA terancam pasal berlapis. Karena tersangka AA selain mendapatkan pengaruh minuman keras,  tersangka AA sempat melarikan diri."Kalau mengacu pasal 310 ayat (4) jo pasal jo pasal 311 jo 312 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009. Disana ancaman hukumannya 6 ( enam ) tahun penjara, " tegasnya.Sebelumnya diketahui,  pada 11 Februari 2018 lalu terjadi kecelakaan maut. Kendaraan mobil Honda Jazz berplat nomor K 7539 XA yang dikendarai AA terlibat dalam kecelakaan maut di Ngembalrejo. Ia menewaskan dua orang pengendara motor Honda Beat.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler