Jumat, 21 November 2025

Kasat Resnarkoba Kudus AKP Sukadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (14/4/2018) pukul 23.10 WIB. Saat itu pelaku berada di warung kopi Desa Bae Kecamatan Bae. Ketika dilalukan penggeledahan pelaku terbukti menyimpang barang haram tersebut.  


”Saat memeriksa tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, satu buah pipet kaca, satu buah dari bong plastik bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga, serta satu buah korek gas warna kuning,” katanya, Senin (16/4/2018).


Setelah dilakukam introgasi, pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram dibeli dari seorang penjual berinisial GS. Saat ini GS masih dalam buruan petugas.


"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," lanjut dia. 


"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," lanjut dia. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dan barang Bukti dibawa kekantor guna proses penyidikan dan penyelidikan.

"Tersangka terjeras pasal 112 ayat dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler