Pelunasan Biaya Ibadah Haji Telah Dibuka, Ini Prosedurnya
Dian Utoro Aji
Rabu, 18 April 2018 10:00:28
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kudus, Su'udi menjelaskan, pelunasan ini merupakan tahapan awal calon jamaah haji yang masuk kuota 2018. Hanya, pelunasan ini dibagi dalam dua tahap.
”Tahapan pertama mulai 16 April sampai 4 Mei mendatang, dan tahapan yang kedua tanggal 5 Mei sampai 25 Mei mendatang,” jelasnya kepada MuriaNewsCom Rabu (18/4/2018).
Sementara, para calon jamaah haji yang masuk kuota 2018 bisa melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.
”Syaratnya hanya itu. Calon jemaah haji hanya menyerahkan bukti pembayaran setoran. Untuk itu, jangan sampai bukti pembayaran setoran awal hilang. Kalau hilang segera dikoordinasikan,” tegasnya.
Disinggung terkait jumlah calon jamaah haji tahun ini, Su’udi mengaku tidak terlalu ada perubahan yang siginfikan. ”Untuk calon jamaah haji Kabupaten Kudus yang masuk dalam kuota 2018 ada 1.366 calon jamaah haji,” lanjut dia.Dirinya juga berpesan kepada para jamaah haji untuk segera mungkin melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji dan selalu menjaga kesehatan. Dengan begitu, saat berangkat ke Tanah Suci tidak ada kendala.”Biasanya memang soal kesehatan. Terkadang, karena calon jemaah haji terlalu khawatir, mereka mengurangi pola makan. Akibatnya, saat waktunya tiba, kesehatannya drop,” tambahnya
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Pelunasan biaya ibadah haji tahun 2018 telah dibuka sejak 16 April 2018 lalu. Semua calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini diwajibkan melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kudus, Su'udi menjelaskan, pelunasan ini merupakan tahapan awal calon jamaah haji yang masuk kuota 2018. Hanya, pelunasan ini dibagi dalam dua tahap.
”Tahapan pertama mulai 16 April sampai 4 Mei mendatang, dan tahapan yang kedua tanggal 5 Mei sampai 25 Mei mendatang,” jelasnya kepada MuriaNewsCom Rabu (18/4/2018).
Sementara, para calon jamaah haji yang masuk kuota 2018 bisa melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.
”Syaratnya hanya itu. Calon jemaah haji hanya menyerahkan bukti pembayaran setoran. Untuk itu, jangan sampai bukti pembayaran setoran awal hilang. Kalau hilang segera dikoordinasikan,” tegasnya.
Disinggung terkait jumlah calon jamaah haji tahun ini, Su’udi mengaku tidak terlalu ada perubahan yang siginfikan. ”Untuk calon jamaah haji Kabupaten Kudus yang masuk dalam kuota 2018 ada 1.366 calon jamaah haji,” lanjut dia.
Dirinya juga berpesan kepada para jamaah haji untuk segera mungkin melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji dan selalu menjaga kesehatan. Dengan begitu, saat berangkat ke Tanah Suci tidak ada kendala.
”Biasanya memang soal kesehatan. Terkadang, karena calon jemaah haji terlalu khawatir, mereka mengurangi pola makan. Akibatnya, saat waktunya tiba, kesehatannya drop,” tambahnya
Editor: Supriyadi