Rabu, 19 November 2025


MuriaNewsCom mencoba mencari tahu hal itu. Saat gelar perkara, Rabu (18/4/2018) kemarin, HW mengaku menggunakan beberapa bahan campuran untuk membuat minuman haram tersebut.

"Mereka menggunakan alat fermentasi, dan juga beberapa bahan. Di antaranya rempah rempah, kayu manis, jahe, dan beras yang kemudian diolah menjadi ragi," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono kala itu.

Setelah menjadi ragi, lanjut Kapolda, ragi tersebut dicampur dengan gula merah. Kemudian dimasukan ke dalam drum-drum.

”Ragi ini dicampur gula merah sebanyak setengah kilo, kemudian dimasukan dalam drum-drum biru. Setelah itu dipanasi. Hasil uapnya inilah yang kemudian dikemas dan dimasukkan di dalam botol-botol itu," sambung dia.

Baca Juga:
Dari pengakuan tersangka,  produksi miras jenis arak polos tersebut seharinya mampu meproduksi 100 dus. Tiap dusnya berisi 12 botol miras. "Kebanyakan, mirasnya ini dijual ke darah Jawa Timur," lanjutnya.Akibat dari perbuatan tersebut tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun.Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 4 tahun serta Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun.”Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 26 tahun,” imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler