Kamis, 20 November 2025


Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan perampasan handpone yang dialami oleh Nur Hidayah (38) warga Desa Dersalam RT 6/RW 1 Kecamatan Bae, Kamis (19/4/2018) lalu.

Saat itu, korban melintas di jalan makam Bong Cina, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae sekitar pukul 15.00 WIB. Tiba-tiba saja, pelaku dari belakang langsung merampas handphone korban yang digenggam sambil mengendarai motor.

Mendapat laporan itu, tim buru sergap langsung dikerahkan. Dengan mengantongi keterangan dari sejumlah saksi, petugas pun langsung mengejar terduga pelaku.

”Selanjutnya Tim Buser Polres Kudus melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku sedang tidur lelap jadi tak ada perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dengan temuan barang bukti (handphone korban), " paparnya.

Lanjut Onkoseno, modus operansinya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan sasaran korban yang menggunakan atau membawa Hp saat mengendarai kendaraan bermotor.”Dalam aksinya pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya. Saat penggrebekan tim buser mendapati sebuah gunting dan sebilah golok yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi kejahatan,” ungkapnyaSelain golok dan gunting, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan mengamankan Hp merk Samsung seri J7 hasil dari kejahatanya.Usai diperiksa secara intensif, ternyata pelaku mengakui wilayah beraksinya tidak hanya di satu tempat saja tetapi pernah beraksi di wilayah Pati.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler