Rabu, 19 November 2025


”Bahkan dari Kementrian Lingkungan juga sudah pernah datang ke lapangan untuk memberikan sanksi dan denda kepada perusahaan yang melanggar, pada saat itu adalah Perusahaan Pura,” terang Abdul Halil, Selasa (24/4/2018).

Dijelaskan Abdul Halil, untuk perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas oleh Dinas PKPLH.

”Hal ini menjadi catatan bahwa di Kudus dalam hal ini seperti perusahaan Pura atau yang lain, terbukti adanya pelanggaran lingkungan hidup, jelas akan kami tindak,” tegasnya.

Selain itu, ada Perusahaan lain yang dinilai KPMP cabang Kudus melanggar pengelolaan limbah B3, yakni PT Putra Jaya. Namun menurut Abdul Halil perusahaan tersebut sudah memiliki izin lingkungan.

”Kami telah melakukan monitoring dan pembinaan dan pengawasan secara rutin kepada PT Putra Jaya, bahwa yang dibakar itu kertas,  bukan termasuk limbah B3,” pungkas dia.

Sementara itu, dari Dinas DPMPTSP Kudus pun juga mengklaim sudah melaksanakan tugas fungsi sebagimana mestinya. Kepala DinasRevlisianto Subekti mengatakan, dari Dinas DPMPTSP itu hanya melakukan penertiban ijin IMB.
”Bukan izjin pengelolaan limbah B3,” jelasnya dihadapan perwakilan KPMP cabang Kudus.Ia menyebutkan, izin IMB dari DPMPTSP tidak asal dikeluarkan namun ada prosedurnya. Ketika ada perusahaan yang akan melakukan pendirian bangunan perusahan, terlebih dahulu mengajukan kepada DPMPTSP. Ssetelah itu akan tinjau ke lapangan.”Setelah itu  terbit namanya dan surat retribusi daerah yang ditandatangani kepala bidang (kabid),  setelah dibayar baru kami terbitkan izin IMB,” paparnya.Ia mengakui adanya perusahaan yang belum memiliki IMB namun sudah beroperasi. Hal itu, sudah dilakukan penindakan oleh Dinas DPMPTSP Kudus bekerja sama dengan pihak Satpol PP.”Seperti sleko, dan Ruko di perempatan panjang sudah kami tertibkan. Bahkan sampai saat ini, pihaknya bersama dengan dinas terkait terus melakukan penertiban bangunan belum berijin,” pungkas dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler