Kamis, 20 November 2025


Ketua KPMP Kudus Musbiyanto mengatakan, dalam aksinya mereka meminta kepada dua dinas terkait yakni Dinas PKPLH dan Dinas Perijinan untuk bersikap tegas.

"Kami meminta kepada kepala Dinas PKPLH Kudus yang mana sebagai pengawasan tentang limbah B3 disetiap perusahaan yang ada di Kudus,  untuk dapat menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan SOP pembuangan dan pengelolaan limbah B3, " terang Musbiyanto,  Selasa (24/4/2018).

Dia menilai, Dinas PKPLH selama ini terkesan menutup mata. Ini mengingat, banyak perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Kudus membuang limbah B3 tanpa disertai dokumen resmi.

Selanjutnya, tuntutan LSM KPMP cabang Kudus itu ditujukan kepada Dinas Perjinan. Mereka menuntut supaya Dinas DPMPTSP Kudus tertib secara adminitrasi dan jelas dalam memberikan setiap perizinan."Selama ini kami menemukan bahwa setiap kegiatan proyek fisik OPD atau organisasi pemerintah daerah tidak ada IMB nya namun sudah mulai pengerjaannya, " lanjutnya.Dia meminta kepada Dinas Perizinan supaya memberikan contoh dimasyarakat tertib adminitrasi." Supaya tertib adminitrasi terlebih dahulu,  bukan ijin baru proses namun pembangunan sudah dimulai, " pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler