Rabu, 19 November 2025


Dengan fasilitas ini, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui bank. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan.

Kasatlantas Polres Kudus, AKP Eko Rubiyanto mengatakan, dengan emmanfaatkan E-Tilang, pelanggar tak perlu lagi menunggu sidang tilang. Karena ketika kena tilang, pelanggar akan langsung mendapat nomor Briva atau nomor pembayaran.

"Misalnya saat ini saya punya ATM BRI,   kita nanti kasih nomor briva nomor bank,  untuk bisa membayar tilang di bank," jelasnya kepada MuriaNewsCom,  Kamis (26/4/2018).

Ia menjelaskan,  untuk denda pembayar tilang sesuai dengan pelanggaran lalu lintas.  "Setelah membayar denda di bank,  kemudian bukti pembayaran bisa dibawa ke kami,  bisa diambil barang bukti jadi tidak perlu menunggu hasil sidang," ujarnya.
Baca : Mulai Hari Ini Polres Kudus Gelar Operasi Lalu Lintas Besar-besaranBahkan menurut dia, pengendara dari luar kota terutama akan merasa terbantu dengan program e-tilang ini.  "Jadi mereka tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk sidang,"  terangnya.Mulai Kamis hari ini Polri menggelar Operasi Patuh 2018. Operasi ini menyasar pelanggar lalu lintas dan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 9 Mei 2018.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler