Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,13 Miliar
Dian Utoro Aji
Kamis, 3 Mei 2018 11:58:49
Dari data yang ada, jutaan rokok ilegal tersebut terdiri dari 30 rol cygarette typping paper (ctp), 37 kg kertas etikel, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang sigaret kretek mesin (skm), dan 8,17 ton tembakau iris.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus.
Kepala kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan dari pemusnahan tersebut, total kerugian milik negara sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 8.134.093.585.
"Potensi kerugian negara senilai Rp 5.177.832.557. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau,dan pajak rokok yang seharusnya dibayar, " jelasnya kepada MuriaNewsCom, Kamis (3/4/2018).Ia menjelaskan kedepannya Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal."Hal itu bertujuan untuk menekan rokok ilegal sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," ujarnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 8,13 miliar dimusnahkan Bea Cukai Kudus, Kamis (3/5/2018). Barang yang dimusnakan merupakan barang hasil penindakan periode Juli sampai Desember 2017.
Dari data yang ada, jutaan rokok ilegal tersebut terdiri dari 30 rol cygarette typping paper (ctp), 37 kg kertas etikel, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang sigaret kretek mesin (skm), dan 8,17 ton tembakau iris.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan ditimbun di TPA Tanjungrejo Kudus.
Kepala kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan dari pemusnahan tersebut, total kerugian milik negara sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 8.134.093.585.
"Potensi kerugian negara senilai Rp 5.177.832.557. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau,dan pajak rokok yang seharusnya dibayar, " jelasnya kepada MuriaNewsCom, Kamis (3/4/2018).
Ia menjelaskan kedepannya Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal.
"Hal itu bertujuan untuk menekan rokok ilegal sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," ujarnya.
Editor: Supriyadi