Rabu, 19 November 2025


Dari informasi yang didapatkan MuriaNewsCom, pelaku membacok korban bermula saat mereka bertemu di rumah Sultoni. Saat itu pelaku sedang minum minuman keras (Miras).

"Melihat korban melintas, pelaku kemudian berbicara sama korban “lapo kowe mlilak-mlilik” (kenapa kamu lihat-lihat) namun tidak dijawab sama korban, "ungkap Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto.

Dari situ, pelaku merasa tersinggung dan mendekati korban dan menarik kerah bajunya sambil memukul tapi tidak kena. Setelah dilerai, pelaku langsung berjalan pulang.

"Namun setelah sampai di kandang kambing, pelaku menemukan sabit dan langsung dibawa balik untuk membacok korban," lanjutnya.Pelaku berhasil dirobohkan oleh warga sekitar yang melerai.  Atas kejadian tersebut, jari jempol sebelah kanan korban sobek terkena sabit."Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler