Bawa Sabu, Warga Semarang Dicokok Polres Kudus
Dian Utoro Aji
Jumat, 25 Mei 2018 12:23:48
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan di dekat traffic light Jl. Mayor Kusmanto turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus. Saat itu pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jl. Mayor Kusmanto. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip yang diduga shabu.
”Saat ditanya petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari salah satu temannya, yang sekarang masih dalam pencarian,” tutur Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas punggung warna hitam yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.
”Petugas juga melakukan pemeriksaan urine milik tersangka. Hasilnya positif mengandung Methafetamin," kata dia.Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Kudus untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. Tersangka terancam pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " pungkasnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus - Seorang sales berinisial DPP (34) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kudus, Kamis (24/5/2018) malam. Warga Batursari Gayamsari Semarang itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan di dekat traffic light Jl. Mayor Kusmanto turut Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus. Saat itu pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jl. Mayor Kusmanto. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip yang diduga shabu.
”Saat ditanya petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari salah satu temannya, yang sekarang masih dalam pencarian,” tutur Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas punggung warna hitam yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.
”Petugas juga melakukan pemeriksaan urine milik tersangka. Hasilnya positif mengandung Methafetamin," kata dia.
Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Kudus untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. Tersangka terancam pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " pungkasnya.
Editor : Supriyadi